14,5 Kg Sabu Sitaan Dimusnahkan
Kamis, 22 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang berbeda. Di antaranya adalah dua kasus narkoba di Timor Leste dan satu kasus di Cirebon.
Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan barang bukti narkotika yang telah disita harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh kejaksaan setempat.
Subagiyono memaparkan, kasus narkoba pertama terungkap pada 18 Oktober 2012 lalu. Saat itu petugas BNN menjalin kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B di Pos Lintas Batas Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meringkus pelaku berinisial AR. Saat penangkapan, petugas menemukan 2.456,1 gram sabu yang terbungkus di dinding belakang tas ransel AR
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
Sabtu, 30 November 2024 – 11:55 WIB - Sosial
Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
Sabtu, 30 November 2024 – 11:18 WIB - Humaniora
ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
Sabtu, 30 November 2024 – 10:11 WIB - Humaniora
Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
Sabtu, 30 November 2024 – 09:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Sabtu, 30 November 2024 – 06:57 WIB - Politik
Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
Sabtu, 30 November 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 30 November 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 08:12 WIB - Daerah
Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas
Sabtu, 30 November 2024 – 07:01 WIB