14,5 Kg Sabu Sitaan Dimusnahkan
Kamis, 22 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang berbeda. Di antaranya adalah dua kasus narkoba di Timor Leste dan satu kasus di Cirebon.
Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan barang bukti narkotika yang telah disita harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh kejaksaan setempat.
Subagiyono memaparkan, kasus narkoba pertama terungkap pada 18 Oktober 2012 lalu. Saat itu petugas BNN menjalin kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B di Pos Lintas Batas Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meringkus pelaku berinisial AR. Saat penangkapan, petugas menemukan 2.456,1 gram sabu yang terbungkus di dinding belakang tas ransel AR