15 Tahun Buron, Koruptor Dana Bank Mandiri Yosef Tjahjadja Ditangkap Kejaksaan Agung
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas dan mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
Leonard menegaskan akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.
"Kemudian Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Yosef dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar Leonard.
Saat ini Yosef akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya diduga terpapar covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.
"Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Yosef yang sudah buron selama 15 tahun," pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)