1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
Rabu, 20 November 2024 – 18:18 WIB
"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat Lina yakni 2 bulan 15 hari," tambah Desi.
Adapun Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus pidana penistaan agama makan kriuk babi sambil baca bismillah demi konten, pada Selasa, 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Romi Sinatra menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi sambil baca Bismillah melalui akun TikTok @lilumukerji (mcr35/jpnn)