1,5 Ton Ganja untuk Libur Natal dan Tahun Baru
"Kami mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi daun ganja kering siap edar dengan berat 534 Kg (1,5 ton ganja)," kata Ady.
Dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda.
Empat di antaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan. Dua pengendali di Mandailing Natal yang menentukan kapan barang barang akan didistribusikan.
Adapun yang lainnya berperan sebagai tukang pikul.
Ady mengatakan kemungkinan barang haram itu ada permintaan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Dari hasil pengungkapan ini, kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6 miliar sampai Rp 2,7 miliar," kata Ady.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)