1536.4 Gram Sabu Selundupan dari Malaysia Ini Dimusnahkan
jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri musnahkan 1536.4 gram narkoba jenis sabu pada Kamis (21/5) pagi. Narkoba yang dimusnahkan tersebut, dari dua kasus yakni 1450.4 gram sabu milik tersangka Chuew Han Lun alias Alun. Sedangkan sisanya 86 gram merupakan sabu milik tersangka Asroni alias roni alias Baron.
Chiew Han Lun alias Alun warga Malasyia yang diamankan petugas Ditpam pada Kamis (7/5) di pelabuhan Fery Internasional Batamcenter. Sedangkan Asroni ditangkap di perumahan Bukit Raya Belian pada Rabu (6/5) jam 23.30 WIB.
"Alun termasuk jaringan internasional," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol Wiyarso, Kamis (21/5).
Ia mengatakan Alun membawa narkoba tersebut setelah diiming-imingi oleh bandar narkoba asal Malaysia, yang diketahui berinisial A. Narkoba tersebut tidak akan disebarkan di Batam, melainkan ke Jakarta.
"Narkoba itu bakal dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, polisi kesulitan dalam mengungkapkannya. Sebab Alun terlalu lama diserahkan ke pihak kepolisian. Alun yang dijadwalakan pada pagi harinya, namun karena hingga siang tidak kunjung sampai di Jakarta. Sehingga pihak-pihak yang terkait dengan Alun, mematikan handphone mereka.
Apabila cepat diserahkan, kemungkinan polisi bisa segara menelusuri siapa yang akan mengambil narkoba tersebut. Selain itu juga bisa mengungkapkan jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu.
Sementara itu tersangka yang lain yakni Asroni merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, Asroni sudah dua tahun mengedarkan barang haram tersebut.