16 Anggota Geng Motor di Sukabumi Diciduk Polisi, Ada Inisial ARA
Mereka kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok.
Sementara itu, untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan jadi tersangka, tiga di antaranya dari GBR berinislal ARP (18) ARA (18) dan NA (19). Mereka menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Sukalarang.
"Empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Yanto.
Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat.(antara/jpnn)