16 Anggota Polda Jawa Barat Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi memberi sanski terhadap 16 polisi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut sesuai Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020. Sanksi diberikan lantaran 16 anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
Dari 16 polisi tersebut, lima di antaranya melakukan tindak pidana narkotika. Satu orang tindak pidana penipuan. Satu orang tindak pidana curas dan kode pelanggaran kode etik Polri sebanyak sembilan orang.
Wakapolda Jabar Brigjen Akhmad Wiyagus mewakili Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, keputusan ini merupakan hal yang berat, namun pihaknya tidak boleh ragu, di mana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.
“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Brigjen Akhmad saat memimpin upacara PTDG anggota Polri jajaran Polda Jabar, di Lapangan Apel Mapolda Jabar. (arh/bbs/pojokbandung)