Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp1 Miliar, Oknum Perwira Ini Dipecat dengan tidak Hormat

Senin, 20 Januari 2020 – 18:10 WIB
Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp1 Miliar, Oknum Perwira Ini Dipecat dengan tidak Hormat - JPNN.COM
Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Foto: Antara Jatim/Siswowidodo/zk

jpnn.com, MADIUN - Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Nurtjahyono, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Oknum perwira itu dipecat karena terbukti melakukan penggelapan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1 miliar.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memberikan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Penggelapan uang tersebut dilakukan Heru saat menjabat sebagai Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015.

Sebagaimana dilansir dari Antaranews.com, modus penggelapan uang koperasi yang dilakukan Heru adalah merekayasa buku neraca keuangan periode 2013.

Akibat penggelapan yang dilakukan, Heru sejak Senin 19 September 2016 sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian setempat. Selain melakukan penahanan, saat itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, buku kas umum bendahara tahun 2013, buku laporan keuangan periode tahun 2013, satu unit mobil, serta satu buku sertifikat tanah.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa berharap pemecatan secara tidak hormat tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi personel polisi lainnya.

Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Nurtjahyono, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News