Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

16 Bocah Jadi Korban Sodomi

Sabtu, 25 Februari 2012 – 16:30 WIB
16 Bocah Jadi Korban Sodomi - JPNN.COM
"Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali, tapi ada yang sudah berulang-ulang. Bahkan, modusnya,beberapa yang menjadi korban ada yang perlu uang untuk bermain game dan mereka menjadi korban, disodomi termasuk oral seks secara bergilir," imbuh Kapolsek kepada Riau Pos (Group JPNN).

   

Tersangka RS sudah dilakukan penyidikan dan ditahan di sel Mapolsek Kandis. RS dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto ke KUHP pasal 292 junto pasal 64 KUHP. Mengacu Undang Undang perlindungan anak, tersangka diancam 15 tahun penjara kemudian dijuntokan ke pasal 292 karena perbuatannya berlanjut junto pasal 64 diancam 5 tahun penjara.

Menurut Suparno, BAP tersangka RS segera dilimpahkan ke kejaksaan karena kasus ini kasus besar dan kita berharap jangan sampai terjadi lagi.Pihak kepolisian bekerja cepat Karena masalah ini dikhawatirkan akan menimbulkan beban mental dan psikis bagi anak-anak yang menjadi korban.

"Bayangkan saja, jika perilaku yang dialami korban menyebabkan trauma, atau berimbas terhadap masa depan anak-anak ini, tentu akan membahayakan, makanya kita cepat mengambil tindakan," sebut Kapolres.

KANDIS--Kandis Gempar, sebanyak 16 orang bocah berusia 6-12 tahun dilaporkan menjadi korban tindak pelecehan seksual. Bahkan sebagian diantaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close