16 Kapal Asing Ditangkap
Sempat Adu tembak, Kapal Thailand TenggelamKamis, 19 November 2009 – 10:07 WIB
Ke-13 kapal yang digiring ke DKP masing-masing membawa 2 orang, nakhoda dan operator mesin. Sisanya dipulangkan karena tidak dianggap melanggar undang-undang. Jumlah semuanya 54 orang. Berat kapal mulai dari 30 – 60 grosstone, diperkirakan memuat lima ton ikan per kapal. Perkiraan Aji, tangkapan itu berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp45,5 miliar. Dengan perhitungan, setiap kapal memuat hasil laut senilai Rp 3,5 miliar.
Pemulangan puluhan ABK, lanjut Aji, dibolehkan undang-undang. Selain tidak melanggar ketentuan negara ini, dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial jika ditampung. “Tidak ada gunanya kita bawa ke Indonesia, dalam undang-undang internasional juga tidak boleh menahan nelayan yang ditangkap di zona ekonomi eksklusif,” paparnya.
Kerja sama DKP dengan instansi lain, tambahnya, tidak hanya di laut. Pihaknya terus menjalin kerja sama hingga ke tahap persidangan. Selain dengan Polri, DKP juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan TNI AL dan kejaksaan dalam penyidikan.