1.605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto mengatakan selama 2020 sampai 2022, pihaknya telah menerima aduan atas pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.
Dari 2.073 ASN yang menjadi terlapor, 1.605 atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Sebanyak 1.420 dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.
Menurut Agus, salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.
Intervensi politik itu, kata dia, diperkirakan akan makin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," kata Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1).
Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, KASN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas.