Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

17 April Hari Libur Nasional, Hasil Survei: 13 Juta Pemilih Malah Pelesiran

Kamis, 11 April 2019 – 09:46 WIB
17 April Hari Libur Nasional, Hasil Survei: 13 Juta Pemilih Malah Pelesiran - JPNN.COM
Tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 tanggal 17 April sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (8/4).

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, penerbitan keppres itu bertujuan untuk mendukung program nasional Pemilu 2019. Masyarakat diharapkan bisa lebih leluasa menggunakan hak pilihnya dengan penetapan hari libur tersebut.

”Istana berharap masyarakat berbondong-bondong menghadiri TPS untuk melakukan pencoblosan atau menggunakan hak politiknya. Dengan libur, kesempatannya jadi terbuka,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Johan menambahkan, seluruh stakeholder –baik di pemerintahan maupun swasta– diharapkan mengikuti isi keppres tersebut. Atau setidaknya memberikan waktu dan kesempatan bagi karyawan untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya.

BACA JUGA: Jadwal Kampanye Jokowi Hari Ini dan Perkiraan Jumlah Massa

Disinggung soal adanya kemungkinan perusahaan yang tidak mengikuti instruksi tersebut, pria asal Jawa Timur itu enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, apa yang diputuskan pemerintah berdasar ketentuan perundang-undangan.

”Yang penting, pemerintah sudah menyampaikan kalau tanggal 17 itu hari libur. Kan merujuk keputusan undang-undang itu. Soal konsekuensi bagi perusahaan nakal, saya nggak tahu detail,” imbuhnya.

Disinggung soal hasil survei CSIS yang menyebut adanya sebagian masyarakat yang memilih untuk berlibur, Johan mengajak masyarakat untuk bersikap bijak. Menurut dia, boleh saja masyarakat menggunakan hari libur untuk bepergian, tetapi sebaiknya dilakukan setelah mencoblos.

Pemerintah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional, tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News