1700 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Queensland Tak Lagi Diawasi Polisi
![1700 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Queensland Tak Lagi Diawasi Polisi 1700 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Queensland Tak Lagi Diawasi Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sejak perubahan terjadi, hanya 3,070 pelaku yang kini diwajibkan untuk melapor.
Pemerintah diduga tak memiliki sumber daya untuk memonitor pelaku kejahatan
Juru bicara polisi oposisi, Bill Byrne, mengatakan, hal itu adalah perubahan drastis dalam kebijakan wajib lapor.
"Sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa ini adalah efisiensi hanya karena jumlah pelakunya begitu besar dan syarat-syaratnya juga banyak, mereka sebenarnya tak memiliki sumber daya untuk memantau semua orang-orang ini," utaranya.
Menteri Kepolisian, Jack Dempsey, mengatakan, skema baru wajib lapor sejalan dengan penelitian kontemporer.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran berulang dalam sampel gabungan besar pelaku seksual terhadap anak, berada pada tingkat tertinggi dalam 3-5 tahun pertama setelah dibebaskan dari penjara, sementara tingkat pengulangan tindakan secara substansial menurun lebih dari 10 tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, "Lebih lanjut, penelitian menunjukkan bahwa semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak berpeluang 14%-16% untuk melakukan kejahatan yang sama dalam lima tahun pertama setelah bebas dan berpeluang 3%-5% dalam masa 20 tahun setelah bebas.”
Jack mengemukakan, di bawah undang-undang tersebut, Komisaris Polisi mampu meningkatkan persyaratan wajib lapor dan menentukan metodenya.