Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

18 Tahun Berdiri, BTN Syariah Salurkan Pembiayaan Rumah Subsidi Capai Rp 19 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 – 18:47 WIB
18 Tahun Berdiri, BTN Syariah Salurkan Pembiayaan Rumah Subsidi Capai Rp 19 Triliun - JPNN.COM
BTN Syariah. Foto dok BTN

jpnn.com, PONTIANAK - Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) milik PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. merayakan ke 18 tahun terbentuknya UUS BTN atau BTN Syariah.

BTN Syariah menjadi pendukung utama bisnis BTN, khususnya di segmen pembiayaan perumahan telah berkontribusi menyalurkan pembiayaan untuk lebih dari 318.000 rumah bagi masyarakat Indonesia.

"Seluruh insan BTN Syariah harus terus meningkatkan kompetensi dan senantiasa berbenah diri untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian dan keuangan syariah di dalam ekosistem perekonomian syariah," ujar Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo secara virtual pada perayaan HUT BTN Syariah ke-18 di Kota Pontianak, Selasa (14/2).

Sementara itu, Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan, jejak langkah BTN Syariah selama 18 tahun tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder.

“BTN Syariah hadir memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengakses produk perbankan yang berbasis prinsip syariah, dan mengembangkan produk tabungan maupun pembiayaan sesuai dengan tujuan nasabah,” kata Hirwandi.

Selama 18 tahun berdiri, kiprah BTN Syariah dominan di segmen pembiayaan perumahan.

Tercatat pembiayaan yang disalurkan BTN Syariah selama 18 tahun mencapai lebih dari Rp 19 triliun untuk pembiayaan perumahan subsidi dan lebih dari Rp 9,9 triliun untuk pembiayaan perumahan non subsidi.

“Kami berterima kasih kepada 1 juta nasabah kami, dan sekitar 250.000 nasabah pembiayaan yang setia bersama BTN Syariah, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan produk yang lebih inovatif,” kata Hirwandi.

BTN Syariah hadir memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengakses produk perbankan yang berbasis prinsip syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News