188 Daerah Gelar Pilkada Serentak di 2015
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, memastikan terdapat 188 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2015.
Jumlah tersebut diperoleh setelah KPU melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
"Berdasarkan hitungan kami (KPU), dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10).
Jumlah tersebut menyusut dari perhitungan yang dilakukan KPU sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada diterbitkan.
Sebelumnya tercatat 247 daerah habis masa jabatan kepala daerahnya di tahun 2015 dan di awal 2016. Sehingga terhadap daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di awal 2016, KPU beranggapan tahapan pelaksanaannya dimulai tahun 2015.
“Hitungan 247 daerah itu sebelum Perppu terbit, sehingga kami juga menghitung daerah yang masa tahapan pilkadanya juga dimulai 2015. Kini setelah ada Perppu, ada 188 daerah yang pilkada serentak 2015. Sedangkan daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2016 ikut pilkada serentak di 2018," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sebagai tindak lanjut atas Perppu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.