19 Perusahaan Terindikasi Kartel Bawang Putih
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak. Sebesar 19 perusahaan tersebut di antaranya CV Btg, CV KP, CV MB, CV MJ, PT DI, PT DTB, PT GSP, PT LD, PT MAD, PT SAJP, PT SRA, PT TTS, PT TSR, CV ANP, CV KM, CV MAL, PT LBU, PT PNLA, dan PT TUSP.
"Praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Komisioner KPPU Sukarmi usai memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait importasi bawang putih di Gedung KPPU, (24/7).
Sebelumnya, dalam pemeriksaan yang dibacakan investigator KPPU Muhammad Nur Rofik menegaskan, 19 perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pasal 11 lantaran diduga terjadi praktik monopoli dengan melakukan koordinasi di antara perusahaan terafiliasi untuk mengatur pasokan bawang putih, sehingga mengakibatkan harga bawang, terutama periode Januari-Maret 2013 melonjak tajam. "Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 19 C karena diduga mengatur pasokan dan saling menyesuaikan waktu untuk menahan dan membatasi peredaran bawang putih di pasar, serta pelanggaran pasal 24 karena adanya dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan," urainya.
Rofik menyatakan, terdapat tiga kelompok usaha yang terafiliasi terindikasi melakukan persekongkolan dalam menetapkan pasokan dan harga hingga periode November 2012. "Kelompok pertama ini menguasai perdagangan bawang putih sebesar 56,68 persen atau sebesar 23,518 ton. Sedangkan, kelompok usaha kedua menguasai pasokan bawang putih sebesar 15,03 persen atau 5,515 ton," bebernya.
Sementara kelompok ketiga menguasai pasokan bawang putih dalam negeri untuk November 2012 sebesar 10,67 persen atau sebesar 3,217 ton. Tak hanya itu, dalam kasus terseut KPPU juga menetapkan tiga terlapor lainnya yaitu, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan sebagai pihak yang diduga mengetahui terjadinya praktik pelanggaran UU Antimonopoli tersebut. "Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga melakukan persekongkolan dengan 14 perusahaan importir bawang putih untuk memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI), meskipun tidak sesuai dengan Permendag No 30/M-DAG/PER/5/2012," lanjut Rofik.
"Mendag Gita Wijawan juga menjadi salah satu pihak terlapor. Ini karena, perpanjangan SPI itu kan dilakukan atas nama Mendag. Padahal Mendag setidaknya mengetahui tindakan yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri," tandasnya.
Sedangkan persekongkolan perusahaan importir bawang putih dengan Badan Karantina Kementan dengan menerbitkan KT9 (istilah form memenuhi persyaratan) meskipun terdapat ketidaksesuaian terkait dengan dokumen. Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Surat Persetujuan Impor yang diduga melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/9/2012.. Diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp 25.000-Rp 30 000 per kg sekitar November 2012, namun pada Maret 2013 terjadi kenaikan signifikan menjadi Rp80.000-Rp100. 000 Maret 2013. (ris)