19 Tuntutan Petisi Rakyat Papua kepada Jokowi, Baca Poin 15
jpnn.com, JAYAPURA - Petisi Rakyat Papua (PRP) dengan tegas menolak usulan pemerintah terkait otonomi khusus (Otsus) jilid II dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) alias pemekaran.
Juru bicara nasional PRP Jefry Wenda ketika dihubungi mengatakan penolakan mereka terhadap DOB dan Otsus Papua merupakan aspirasi rakyat yang harus dihargai pemerintah.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat bagi Papua hanyalah ancaman terstruktur.
"Segala macam kebijakan Jakarta berdampak pada ancaman genosida, ekosida, dan pestisida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah Papua," kata Jefry Wenda pada Senin (6/6).
Dia pun menyampaikan ada 19 tuntutan Petisi Rakyat Papua melalui pernyataan sikap kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut 19 tuntutan Petisi Rakyat Papua:
1. Cabut Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
2. Presiden Republik Indonesia dan kabinetnya hentikan rancangan undang-undang pemekaran di tanah Papua.
3. Berikan akses internasional, jurnalis independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.