Dalam melakukan aksi unjuk rasa, Polisi agaknya kali ini memberikan amaran terkait alat peraga aksi unjuk rasa. Bagaimana tidak, pasalnya, polisi mengeluarkan imbauan agar massa demonstran tidak membawa poster-poster yang berisi penghinaan, penghujatan dan pencemaran melalui gambar dan atau lambang-lambang negara, dengan alasan dapat dikenakan pidana.(lev/jpnn)
JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (2/3) mengantisipasi pengamanan aksi unjukrasa terkait digelarnya saat Sidang Paripurna Kasus Bank