192 Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia
Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menjelaskan, KPU mengajukan nilai santunan Rp 36 juta per orang bagi keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan KPPS yang sakit diusulkan mendapat santunan Rp 16 juta – Rp 30 juta, bergantung tingkat keparahannya.
Bila pihak Kemenkeu dalam pekan ini bisa menerbitkan standar biayanya, pekan depan KPU dapat membuatkan juknis pencairannya. ”Mudah-mudahan sepuluh hari ke depan bisa kami eksekusi,” ucapnya.
Pada saat bersamaan, Kemenkes juga sudah membuat surat edaran ke berbagai dinas kesehatan kabupaten/kota. Mereka diminta membantu pemeriksaan kesehatan bagi para petugas ad hoc pemilu, mengingat proses rekapitulasi masih belum usai.
BACA JUGA: Pertama Kali, Gerindra Bakal Meraih Kursi Pimpinan Dewan
Di sisi lain, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya mengupayakan hal serupa dengan KPU. Meskipun demikian, pihaknya untuk saat ini tetap berusaha profesional.
”Kami berduka itu iya. Tapi, tugas kami masih banyak dan laporan dari masyarakat juga masih kami tindak lanjuti,” tuturnya. Laporan terakhir, jumlah jajaran Bawaslu yang meninggal mencapai 33 orang. (byu/c9/fat)