Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?

Jumat, 02 April 2021 – 10:15 WIB
2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya? - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang ada di 34 Polda di Indonesia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

2 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close