2 Anak SMP Menikah, Lihat Wajah Mereka, Ah..
Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri.
Dia hanya merestui anaknya menikah di usia dini.
"Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan bercampur sedih,” keluhnya dalam bahasa Sasak.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya.
Namun, keduanya bersikeras.
Jadi, daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut campur.
“Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Loteng Lalu Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.