2 Anggota FPI Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Dewan
jpnn.com, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota DPRD setempat.
Keduanya adalah N dan AM yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Karawang.
“Benar, N dan AM tersangka. Korbannya DPRD Karawang, Hitler Nababan,” kata Slamet kepada JPNN, Rabu (23/5)
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapati bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan hanya dijadikan saksi.
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengantongi hasil visum korban yang mengalami memar di wajah. Kemudian video rekaman pemukulan juga dijadikan bukti.
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan N dan AM. Selain itu, menurut Slamet, aksi N dan AM bukan perintah dari ormas FPI.
"Kami belum lakukan penahanan. Dan saya tegas tindakan tersangka N dan AM murni tindakan pribadi bukan atas nama lembaga atau organisasi, jadi jangan dikaitkan," tegas dia.
Atas ulahnya, N dan AM dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.