2 Ayah Bejat Perkosa Anak di Bawah Umur
jpnn.com, CIREBON - Zaman makin edan. Dua ayah di Kota Cirebon melakukan perkosaan terhadap anaknya masing-masing yang masih di bawah umur.
Tersangka pertama berinsial SR (38) melakukan perkosaan anak kandungnya hingga berulang kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada 2016 hingga 2020.
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.
"Kami tangkap dua orang, satu ayah kandung dan satu ayah tiri yang melakukan rudapaksa kepada anaknya," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Minggu.
Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2016, saat korbannya masih berusia 10 tahun," katanya.
Untuk satu tersangka lainnya berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon, melakukam perkosaan anak tirinya yang masih berstatus pelajar, berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya.