2 Begal di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi
Kedua tersangka kemudian membawa sepeda motor korban.
Tidak jauh dari lokasi pertama, kedua tersangka kembali melakukan aksinya.
"Dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, dua orang ini mengincar dan merampas telepon seluler serta motor milik Dwiky," kata Putra.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua tersangka juga sempat melukai Dwiky dengan menggunakan celurit yang sama.
Mendapati informasi peristiwa ini, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Petugas berhasil menangkap keduanya, Kamis (2/3) dini hari.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Tambora, Jakbar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)