2 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap
Sabtu, 27 Maret 2021 – 09:39 WIB
"Pelaku tidak segan membacok korban apabila melawan," kata Yusri.
Kasus itu terungkap usai adanya laporan korban karena telah dibacok pelaku M (buronan).
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku DM di daerah Bekasi pada 9 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, disusul penangkapan JS.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.
Lalu, motor hasil pembegalan juga turut diamanakan.
"Dua sajam serta sepeda motor hasil pencurian," ucap Yusri.
Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cr3/jpnn)