Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu

Sabtu, 10 September 2022 – 19:43 WIB
2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.

Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan.

Baca Juga: Oknum Perwira yang Dilaporkan Istri ke Propam Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Kenal Pula, Sontoloyo 

Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu.(antara/jpnn)

Dua buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022, berinisial NA dan BE, akhirnya tertangkap, Sabtu (10/9).

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close