2 Buronan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Terminal Bungurasih Ditangkap, Tuh Lihat
jpnn.com, SIDOARJO - Pelarian dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AL di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, pada 23 Mei lalu berakhir sudah.
Keduanya diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar di tempat terpisah.
Sebelumnya empat tersangka pengeroyokan sudah diamankan di antaranya berinisial UNH (20) asal Trenggalek, MRTR (19), FCP (19), dan YMK (20) yang semuanya asal Waru, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menyebut dua tersangka lain yang diringkus ialah NMDP (21) dan RA (18).
"Mereka berdua ditangkap di wilayah Jombang dan Blega, Bangkalan, Madura," kata dia di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/6).
Sumardji menyebut bahwa keenam pelaku yang ditangkap itu adalah preman yang meresahkan di wilayah Bungurasih.
Keenam tersangka terancam Pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana terhadap keenam pelaku penjara sembilan tahun," kata Sumardji.