Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Cara Kemenag Pacu Ekonomi Umat

Selasa, 26 Juli 2022 – 09:14 WIB
2 Cara Kemenag Pacu Ekonomi Umat - JPNN.COM
Kemenag terus berupaya meningkatkan perekonomian warga muslim melalui pemberdayaan dana zakat dan pengembangan harta benda wakaf. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan perekonomian warga muslim melalui pemberdayaan dana zakat dan pengembangan harta benda wakaf.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag pun secara resmi meluncurkan program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (25/7).

Menteri Agama (Menag), Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan kedua program tersebut harus diwujudkan secara serius untuk pengembangan ekonomi masyarakat.

"Program Inkubasi Wakaf Produktif akan mendorong para nazir untuk lebih kreatif, inovatif, dan visioner dalam membaca potensi tanah wakaf," ujar Wamenag dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7).

Menurutnya, program KUA Percontohan Ekonomi Umat juga memperkuat tugas dan fungsi KUA di bidang zakat dan wakaf yang berprinsip kepada aktivitas proaktif, edukatif, kolaboratif, empowering, dan akuntabel.

Secara terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Inkubasi Wakaf Produktif merupakan program bantuan dana stimulus bagi para pengelola wakaf (nazir) untuk mengembangkan tanah wakaf yang memiliki potensi ekonomi secara produktif.

Di sisi lain, Program KUA Percontohan Ekonomi Umat bertujuan untuk menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag di tingkat kecamatan dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.

"KUA Percontohan Ekonomi Umat berbasis komunitas/keluarga melalui pemanfaatan dana APBN/APBD, serta dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS)," beber Kamaruddin.

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan perekonomian warga muslim melalui pemberdayaan dana zakat dan pengembangan harta benda wakaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close