2 Demo Besar Warnai Jakarta Hari Ini, 7.766 Polisi Siaga, 8.000 jadi Cadangan
Meski demikian, kata Yusri, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas dua unjuk rasa di Jakarta Pusat tersebut.
Dia berdalih, STTP tidak dikeluarkan karena Jakarta masih berada di zona merah pandemi Covid-19, bahkan masih menempati posisi nomor wahid penyebaran virus corona tersebut.
Hanya saja karena penyampaian pendapat dijamin undang-undang nomor 9 tahun 1998 maka pihak kepolisian siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.
"Kalau memang tetap dilaksanakan, kami mengharapkan bisa memberikan edukasi kepada teman-teman semuanya. Marilah melakukan penyampaian semua aspirasi dengan damai," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: