Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Menjadi Tersangka Korupsi

Senin, 29 November 2021 – 20:09 WIB
2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Menjadi Tersangka Korupsi - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua bekas petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017 hingga 2018.

"Tersangka pertama atas nama Ario Pramadhi (eks Direktur Utama PT JIP) dan kedua Christman Desanto (eks VP Finance & IT PT JIP)," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11).

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidikan sudah dilakukan sejak 8 Februari 2021.

Adapun kasus terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari PT JIP dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku holding serta PT GTP.

Barang yang disita mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan hingga rekening koran.

“Ada 15 buah handphone, tiga laptop, tujuh CPU komputer PT JIP, rekening koran PT JIP di dua bank serta sertifikat tanah dan bangunan SHM yang berlokasi di wilayah Bekasi,” ujar Rusdi.

Bareskrim Polri menetapkan dua eks petinggi anak perusahaan Jakpro sebagai tersangka korupsi. Kedua tersangka itu adalah Ario Pramadhi dan Christman Desanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close