2 Emak-Emak Ini Kirim Barang Terlarang Lewat Kantor Pos, Nekat Banget
jpnn.com, MEDAN - Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua emak-emak yang mencoba menyelundupkan enam kilogram ganja kering lewat kantor Pos.
Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial H, 48, dan HIN, 56, asal Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan penyelundupan barang haram itu terungkap seusai pihaknya menerima laporan dari kantor Pos Indonesia di Jalan Tambang Minyak, Langkat, terkait paket mencurigakan, Jumat (21/1).
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa paket berisi ganja itu merupakan milik H dan HIN.
"Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Joko, Sabtu (22/1).
Dari pengakuan keduanya, daun ganja kering itu akan dikirimkan ke Batam, Kepulauan Riau dan Malang, Jawa Timur.
Keduanya mengaku bahwa paket berisi ganja itu diperoleh dari temannya berinisial J.
Baca Juga: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka