2 Guru JIS Divonis, LPSK Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memvonis bersalah dua guru Jakarta International School, Neil Bentleman dan Ferdinand Tjiong.
Dia menegaskan putusan bersalah terhadap dua guru JIS terkait kasus pelecehan seksual yang mereka lakukan terhadap anak didiknya, hendaknya bisa menjadi pelajaran yang baik bagi masyarakat Indonesia.
Ia berharap ke depan kasus pelecehan seksual terhadap anak khususnya pada dunia pendidikan di Indonesia tidak kembali terulang.
“Sekali lagi, kita harus memberi penghargaan kepada hakim agung yangmemutus kasus ini,” kata Hasto, Kamis (25/2).
Belajar dari kasus ini, Hasto mengimbau, para korban pelecehan seksual dan masyarakat yang mengetahui tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sebab, kata dia, jika dibiarkan, para predator anak ini akan leluasa menjalankan aksi cabulnya. Masyarakat perlu bersatu padu dalam upaya menghentikan meluasnya aksi kekerasan seksual khususnya yang menimpa anak-anak.
Seperti diberitakan sejumlah media, MA tetap menghukum dua guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.