2 Hari Setelah Kunjungan Jokowi, BNN Bongkar Operasi di Sarang Narkoba
Pada tanggal yang sama (24/8), diketahui terdapat paket kiriman lain yang ditujukanpada Boy. Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi stainless berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2.704 gram. Total jumlah kedua paket sabu tersebut adalah 4.055,7 gram.
Selain barang bukti di atas, petugas juga menyita 1 lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA15082140, lalu 5 telepon genggam, dan 2 ATM dari kedua tangan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (flo/jpnn)