2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika
jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu pada awal Januari hingga saat ini menangkap sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras.
Dari 13 tersangka, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Para tersangka berinisial M, N, R, K, S, D, C, G, RK,CI, SI, MK, dan RZ.
"Dari 13 tersangka, delapan orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tujuh berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Jumat.
Sedangkan untuk dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering, dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas.
Menurutnya, mereka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel untuk pengedar sabu-sabu, dan ganja kering, sedangkan pengedar obat keras diedarkan melalui langsung atau COD.
"Pengedar sabu-sabu dan ganja diedarkan melalui sistem tempel, sedangkan obat keras secara langsung dan ketemu," tuturnya.
Fahri menambahkan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu, selama periode tanggal 1 Januari sampai 26 Januari 2023.