2 Jenis Derita P1 saat Menunggu Pengumuman PPPK Guru 2022, Luka Begitu Dalam
Pasal 54
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Nasib pilu dialami P1 yang saat pendaftaran seleksi PPPK 2021 usianya sudah 58 dan 59.
Lantaran pada 2021 belum mendapatkan formasi dan pengumuman PPPK Guru 2022 molor entah sampai kapan, mereka berpotensi tidak sempat mencicip gaji sebagai ASN. Keburu masuk usia pensiun.