2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap dua pria lanjut usia, yakni inisial L (53) dan M (67) karena tega mencabuli anak di bawah umur berusia sebelas tahun, yang tak lain adalah cucunya mereka sendiri.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan aksi pencabulan ini lebih dulu dilakukan oleh kakek M pada November 2023.
Dengan iming-iming uang, tersangka yang tergiur dengan kemolekan tubuh cucunya, sampai hati mencabuli korban berulang kali.
“Yang pertama dilakukan oleh Saudara M ini semenjak November 2023. Korban itu diiming-imingi uang, ya, kemudian pelaku setelah memberikan (uang), melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya,” kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10).
Sementara untuk tersangka L juga melakukan aksi pencabulannya di kediaman korban. Korban yang masih duduk di kelas 4 SD itu dititipkan di rumah kakeknya, karena ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Saudara L itu dilakukan di rumahnya juga karena dia merasa bahwa korban itu tinggal di rumahnya. Perlu diketahui bahwa korban ini tinggal bersama mereka karena dititipi oleh ibunya, di mana bapaknya sudah meninggal. Yang melaporkan adalah kakaknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)