2 Kakek Ini Harusnya Perbanyak Amal, Lha Malah Jadi Maling
"Setelah kami menerima laporan pencurian tersebut langsung kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kedua nama pelaku ini," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa SH kepada Balikpapan Pos, Sabtu (26/11).
Saat diamankan pada Jumat (25/11) siang, kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, barang bukti kasur dan kursi masih disimpan di rumah pelaku.
Polisi pun langsung menggiring kedua beserta barang buktinya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
"Kedunya saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya dan masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau hanya mereka berdua," ungkapnya.
Kedua kakek ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/jos/jpnn)