Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Kali Operasi Penindakan, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 52.370 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 13 Agustus 2024 – 15:15 WIB
2 Kali Operasi Penindakan, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 52.370 Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menyita barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal. (HO-Bea Cukai Teluk Nibung)

Dia mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. "Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses.

Dengan penindakan ini, Nurhasan mengatakan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat," ujar Nurhasan.

Dia menambahkan kegiatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun,  atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

"Sementara itu, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara," tutur Nurhasan. (antara/jpnn)

Bea Cukai Teluk Nibung, Sumut, menyita  52.370 batang rokok ilegal dalam dua kali operasi penindakan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA