2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna
Kamis, 12 Desember 2024 – 06:00 WIB
Kemudian eksekusi KM Cing Tan Cau 19038 milik terpidana He Cien Siung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 52/Pid.Sus-Prk/ 2016/Pn Ran tanggal 12 April 2017.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti kapal ikan asing asal China yang dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna juga didampingi Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. (antara/jpnn)