Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Kebijakan Mendikbud terkait Honorer jadi Kado Hari Guru

Selasa, 17 November 2020 – 06:41 WIB
2 Kebijakan Mendikbud terkait Honorer jadi Kado Hari Guru - JPNN.COM
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang pro-tenaga pendidik dan kependidikan honorer mendapat respons positif.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, kebijakan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dan rekrutmen 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2021 merupakan kado untuk Hari Guru Nasional 2020 dan HUT PGRI ke-75.

"PGRI menyampaikan apresiasi dan terima kasih  kepada Bapak Presiden RI, Mendikbud, Menkeu, MenPAN-RB, juga Komisi X DPR RI atas perhatianya kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer dengan memberikan bantuan tambahan penghasilan kepada mereka di era pandemi ini," tutur Unifah dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (17/11).

Dia menyebutkan, perjuangan panjang PGRI agar honorer diberikan perhatian kesejahteraan maupun peningkatan konpetensi telah mendapat respons baik dari pemerintah.

Ini merupakan kado bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam menyambut ulang tahun mereka.

"Kami berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil  dan merata kepada honorer negeri dan swasta," ujarnya.

Selanjutnya, kata Unifah, para honorer diberi kesempatan untuk kejelasan statusnya dalam rekrutmen baik aparatur sipil negara (ASN) PNS reguler maupun PPPK tanpa membedakan status administrasi kategori dan nonkategori.

Unifah berharap, Mendikbud Nadiem memberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama di atas usia 35 tahun.

Ketum PGRI Unifah Rosyidi memberikan apresiasi kepada Mendikbud yang mengeluarkan dua kebijakan pro-honorer menjelang hari guru nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA