2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati
Dia menambahkan kedua kurir narkoba itu mendapat imbalan Rp 12 juta dari pemesan apabila sudah sampai di lokasi.
“Mereka sudah menerima imbalan Rp 5 juta untuk mengantar. Sisanya akan dibayarkan di lokasi,” ungkapnya.
Erlin menambahkan dengan adanya pengungkapan 30 kilogram sabu senilai Rp 45 miliar tersebut, setidaknya kurang lebih 120 ribu jiwa terbebas dari penggunaan barang haram itu.
"Saat ini Polda Lampung masih melakukan pendalaman, apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara atau bukan,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata dia. (antara/jpnn)