2 Lelaki yang Belasan Kali Berbuat Dosa di Masjid Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 00:12 WIB
“Pelaku beraksi ketika pemilik motor sedang melaksanakan salat Jumat dengan cara mencongkel kunci kontak,” ujar dia.
Selain menangkap pelaku Fitara menegaskan pihaknya juga menyita enam unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan.
“Kami sita satu unit Yamaha N-Max, empat unit Honda BeAT, dan satu unit Yamaha Mio M3,” kata dia.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan menjalani penahanan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cuy/jpnn)