2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya yakni A. Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee yang merupakan mahasiswa Podomoro University.
Keduanya menilai ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada merugikan mereka.
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/7).
Pasal yang digugat oleh para pemohon pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi sebagai berikut:
Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA).