2 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Bagi yang Kenal Siap-Siap
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar," katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (5/8/2022)
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan kedua tersangka membawa langsung barang haram tersebut dari Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara atas komunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Pengiriman ini menggunakan jasa kurir, sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama dengan rekannya. Saat ini rekannya sudah kita tetapkan sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tangkap," katanya.
Baca Juga: Siapa yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo? Kapolri Buka Suara, Ternyata
Dia menambahkan saat ini Polda Sultra tengah mengejar salah satu DPO berinisial F diduga bandar barang haram tersebut, termasuk kaki tangan kedua pengedar. Kedua tersangka positif menggunakan narkoba.(antara/jpnn)