2 Mahasiswa UNS Tersangka, Polisi Belum Selesai Usut Kasus Gilang
jpnn.com, SURAKARTA - Polisi bakal terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia meski telah menetapkan 2 tersangka.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namum tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
"Setelah penetapan, proses penyidikan belum berhenti. Kami akan terus kembangkan penyidikan dari kasus yang terjadi,"tuturnya setelah mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang.
Menurutnya, minimal harus ada 2 alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
"Apakah melibatkan tersangka lainnya kami terus tunggu perkembangan tim penyidik,"lanjutnya.
Sejauh ini Polisi telah berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22). Keduanya merupakan panitia Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.
Ade memaparkan, setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Tim penyidik langsung melakukan penangkapan pada 2 tersangka di Jebres Surakarta sekitar pukul 14.10.
"Kami akan melihat sejauh mana kelalaian itu terjadi sehingga mengakibatkan kekerasan. Saat ini kita sedang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,"imbuh Ade.