2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan
Rabu, 06 November 2024 – 23:33 WIB
Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik," katanya.
"Aturannya sudah jelas. Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ucapnya.
Kombes Michael juga mengatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada akan dijatuhi sanksi hukum.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," kata Kombes Michael. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: