2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
Setelah itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Sumaryono mengatakan tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar.
"Dalam penggeledahan di rumah Jo, mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban," kata dia.
Dalam kasus ini, menurut dia, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (antara/jpnn)