Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Oknum Polri Diduga Jual Senjata Api kepada KKB, DPR: Pecat dan Pidanakan!

Selasa, 23 Februari 2021 – 15:49 WIB
2 Oknum Polri Diduga Jual Senjata Api kepada KKB, DPR: Pecat dan Pidanakan! - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengutuk keras tindakan dua oknum anggota Polri dari Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat penjualan senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan di Papua sehingga langkah ini tidak boleh ternodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai dugaan tindakan tersebut memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban di Bumi Cendrawasih," kata Azis Syamsuddin, Selasa (23/2).

Mantan ketua Komisi III DPR RI itu meminta Divisi Propam Polri mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB.

Pasalnya, kata Azis, penjualan senjata kepada KKB yang sudah dilakukan sekian lama dan terorganisir adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

"Kami minta agar kasus ini diusut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Azis meminta Polri memberi sanksi tegas terhadap 2 personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi, sehingga dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya.

“Jika terbukti, maka 2 anggota Polri itu harus dipecat dan dipidanakan,” tegas pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

DPR meminta 2 oknum anggota Polri dipecat dan dipidanakan bila terbukti terlibat menjual senjata api dan amunisi kepada KKB.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close