Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Tegas Irjen Sambo Terkait Kasus Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB

Senin, 22 Februari 2021 – 22:29 WIB
Pernyataan Tegas Irjen Sambo Terkait Kasus Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB - JPNN.COM
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Maluku masih terus menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.

Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus tersebut.

"Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin.

Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga hukuman pidana.

"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.

Dua oknum Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri usai putusan pengadilan.

"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata jenderal bintang dua ini.

Menyusul kejadian ini, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini pun meminta masyarakat untuk melapor ke Polri bila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

Polda Maluku masih terus menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close