2 Orang Ditetapkan Tersangka Setelah Merusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak RUU Pilkada
jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka dari 34 orang yang diamankan saat aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada serta kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 22, 23 dan 26 Agustus 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan yaitu di antaranya untuk kejadian 23 Agustus mengamankan dua orang sudah dilakukan proses hukum, dan kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Selasa malam.
Dari informasi diterima, dua orang tersebut berinisial AN (21) dan AH (22) diduga sebagai pelaku perusakan mobil patroli Lalulintas saat melintas di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo.
Dia mengatakan terdapat kerusakan pada kendaraan mobil Dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Saat itu beberapa orang melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca mobil dengan batu sehingga kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar mengalami kerusakan.
"Termasuk ada luka pada Kasat Lantas Polrestabes Makassar ( Kompol Mamat)," kata mantan Kapolrestabes Kota Palembang itu.
Ngajib mengemukakan, awalnya aksi berlangsung tertib pada 22 Agustus 2024 dan berlangsung kondusif. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024, aksi kembali berlanjut.
Namun, pada pukul 18.00 Wita sesuai batas akhir penyampaian pendapat di muka umum, aksi tambahan terjadi di depan Kampus UMI Makassar, mahasiswa memblokir jalan sambil membakar ban bekas hingga terjadi kemacetan parah.
"Waktu itu kita ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan, dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi. Tetapi ada yang kita amankan
pada kejadian tanggal 23 Agustus, dua orang" sebutnya.